|
|
 |
TATA GEREJA - GEREJA KRISTEN PASUNDAN
PEMBUKAAN
Tuhan, Allah Yang Mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, telah menyatakan kasihNya yang begitu besar kepada dunia ini, dengan mengaruniakan AnakNya yang tunggal, yaitu Yesus Kristus, Tuhan dan Juruselamat.Melalui kehidupan, penderitaan, kematian, kebangkitan dan kenaikan Yesus ke sorga, Allah melaksanakan rencanaNya terhadap dunia supaya kasih, sukacita, keadilan, kebenaran, dan damai sejahtera berlaku dalam seluruh kehidupan ciptaanNya. Dengan kuasa Roh Kudus, Allah memanggil semua orang untuk percaya dan menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat serta membimbing mereka untuk hidup dalam suatu persekutuan, pelayanan dan kesaksian ditengah dunia. Dengan demikian, terbentuklah gereja yang esa, kudus dan am.
Gereja yang dimaksud dalam Tata Gereja ini tumbuh atas kuasa Roh Kudus melalui pelayanan orang-orang percaya dan kemudian berkembang melalui pekerjaan Nederlandsche Zendings Vereeniging (NZV) di Jawa bagian Barat dan menyatakan diri sebagai satu sinode yang berdiri sendiri dalam Sidang Rad Ageng tanggal 14 November 1934 di Bandung dengan nama Christelykee Kerk van West Java, yang kemudian bernama Gereja Kristen Pasundan.
Pengakuan resmi Pemerintah terhadap Gereja Kristen Pasundan sebagai badan hukum dinyatakan dengan Keputusan Pemerintah tanggal 8 April 1936, Nomor 15, Staatsblad No. 176.
Untuk dapat melaksanakan panggilannya dengan tertib, maka dibuatlah Tata Gereja Gereja Kristen Pasundan yang bersumber pada Alkitab sebagai f irman Allah.
BAB I
NAMA,WAKTU BERDIRI, DAN WILAYAH KEBERADAAN
Pasal 1: Nama
Persekutuan yang dimaksud dalam Tata Gereja ini bernama Gereja Kristen Pasundan yang disingkat dengan GKP.
Pasal 2: Waktu dan Wilayah
- GKP berdiri pada tanggal 14 November 1934.
- GKP sebagai bagian dari gereja yang esa, kudus dan am di dunia, hadir di wilayah Jawa bagian Barat, yang pusatnya berkedudukan di Bandung.
BAB II
PENGAKUAN DAN PANGGILAN
Pasal 3: Pengakuan
- GKP mengaku percaya pada Allah yang Esa yaitu Bapa yang Mahakuasa yang menciptakan langit, bumi dan segala isinya yang menyatakan diri dalam Yesus Kristus, AnakNya yang tunggal, Tuhan, Juruselamat dunia, dan Kepala gereja, sumber kebenaran dan hidup, yang menghimpun dan menumbuhkan dan memelihara gereja dalam Roh Kudus, sesuai dengan firman Allah dalam Alkitab yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru (Ulangan 7: 6; Matius 16:18; I Korintus 3:11; Efesus 4: 15)
- GKP menghayati pengakuan imannya dalam persekutuan dengan gereja dari segala abad dan tempat.
- GKP mengakui ajaran-ajaran gereja lain yang tidak bertentangan dengan teologi GKP seperti tercermin dalam Tata Gereja dan tata kebaktian GKP.
Pasal 4: Panggilan
- GKP terpanggil untuk ikut serta dalam karya Allah di dunia, dengan memberlakukan kasih, sukacita, kebenaran, keadilan, dan damai sejahtera sebagai perwujudan tubuh Kristus yang bersekutu, melayani dan bersaksi dalam lingkungan gereja dan masyarakat, beralaskan iman, pengharapan, dan kasih (I Korintus 13: 13).
- GKP terpanggil untuk memperlengkapi anggota-anggotanya sehingga mampu melaksanakan panggilannya selaku orang percaya melalu pembinaan.
- GKP terpanggil untuk mengembangkan berbagai anugerah dan berkat Tuhan yang diberikan kepada gereja.
BAB III
ASAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Pasal 5
Di bawah terang pengakuan dan penggilan sebagai gereja, GKP berasaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara.
BAB IV
KEBAKTIAN, SAKRAMEN, DAN PENGGEMBALAAN
Pasal 6: Kebaktian
- Kebaktian adalah suatau aktifitas orang percaya dalam suatu waktu dan tempat tertentu yang mencerminkan persekutuan, pelayanan dan kesaksian yang terjadi dalam perjumpaan dengan Allah.
- GKP melaksanakan kebaktian-kebaktian yang tertib dan teratur dengan menggunakan tata kebaktian dalam lingkup masing-masing.
Pasal 7: Sakramen
- Sakramen adalah tanda dan meterai perjanjian suci kasih karunia Allah dengan umatNya, yang dilaksanakan oleh gereja berdasarkan amanat Tuhan Yesus.
- GKP melaksanakan dua sakramen yaitu: Baptisan kudus (Matius 28: 18-20) dan Perjamuan kudus (I Korintus 11: 23-26).
- Baptisan kudus adalah sakramen yang menunjuk kepada pengampunan dosa dan keterhisaban seseorang dalam gereja.
- Perjamuan kudus adalah sakramen yang menunjuk kepada persekutuan hidup orang percaya yang dibangun berdasarkan pengorbanan Yesus menuju kesempurnaannya pada saat kedatangan Yesus yang kedua kali.
Pasal 8: Penggembalaan
- Penggembalaan adalah upaya yang dilakukan gereja untuk menjaga, memelihara, serta membangun anggota jemaat dalam hal ajaran dan perbuatan yang benar sesuai dengan panggilannya selaku anggota jemaat.
- Penggembalaan khusus adalah upaya yang dilakukan gereja untuk menyadarkan anggota jemaat yang tersesat dalam ajaran atau perbuatan atau melanggar Tata Gereja dan Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja GKP (TG & PPTG GKP)
BAB V
PERKAWINAN
Pasal 9: Perkawinan
- Perkawinan adalah kasih karunia Allah yang dinyatakan dalam hubungan yang khas, utuh dan langgeng antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam ikatan suami istri yang disahkan menurut undang-undang yang berlaku.
- Perkawinan dimaksudkan untuk membentuk keluarga sebagai persekutuan umat Allah yang terkecil.
- Kebaktian pemberkatan nikah dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan gereja dalam rangka pengucapan syukur dan permohonan berkat atas perkawinan yang dilangsungkan.
- GKP mengakui perkawinan anggotanya yang dilangsungkan menurut undang-undang pada waktu yang bersangkutan belum menjadi anggota jemaat.
BAB VI
SISTEM DAN PENGORGANISASIAN
Pasal 10: Dasar Tata Cara Pengorganisasian
Tata cara pengorganisasian GKP dibangun diatas sistem presbiterial-sinodal.
Pasal 11: Bentuk Kehadiran dan Tata Hubungan
Berdasarkan struktur Presbiterial-Sinodal, GKP berbentuk Jemaat dan Sinode.
- Jemaat adalah bentuk kehadiran GKP di suatu wilayah tertentu, yang ditampakkan dalam hidup persekutuan, pelayanan, dan kesaksian anggota jemaat GKP di wilayah itu secara tertib dan teratur. Dalam rangka pengembangan pelaksanaan tugas panggilan anggota jemaat di suatu wilayah pelayanan jemaat, maka dilaksanakan pelayanan khusus dalam wadah yang disebut Pos Pelayanan, Pos Kebaktian dan Bakal Jemaat.
- Sinode adalah bentuk kehadiran GKP secara menyeluruh, yang ditampakkan dalam gerak kebersamaan Jemaat-jemaat dalam melaksanakan hidup persekutuan, pelayanan dan kesaksian bersama selaku gereja. Untuk membina kehidupan bersinode dikembangkan kerjasama antar Jemaat yang berdekatan dalam suatu wadah yang disebut Klasis.
- Tata Hubungan antara bagian-bagian GKP di lingkup jemaat dan sinode diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12: Anggota dan Jenis Keanggotaan
- Anggota GKP adalah orang-orang yang sudah dibaptis dan tercatat sebagai anggota di salah satu jemaat GKP dan disebut anggota jemaat.
- Keanggotaan jemaat terdiri atas anggota baptis dan anggota sidi
- Anggota baptis ialah anggota jemaat yang sudah dibaptis atas dasar pengakuan iman orang tuanya.
- Anggota sidi ialah anggota jemaat yang sudah melakukan pengakuan iman (sidi) dan sudah dibaptis.
- Seseorang dapat diterima menjadi simpatisan jika yang bersangkutan masih dalam proses persiapan dan akan menjadi anggota jemaat setelah melengkapi persyaratan administrastratif.
Pasal 13: Hak dan Kewajiban Anggota
- Setiap anggota jemaat wajib hidup sebagai murid Tuhan Yesus Kristus yang berpegang teguh pada ajaran Alkitab dan mewujudkannya, baik dalam hidup bergereja maupun bermasyarakat.
- Setiap anggota jemaat wajib menghayati dan melaksanakan tertib hidup persekutuan sebagaimana diungkapkan dalam Tata Gereja GKP, Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja GKP dan peraturan GKP lainnya, dalam rangka terlaksananya panggilan gereja.
- Setiap anggota jemaat mempunyai hak untuk melayani dan dilayani.
BAB VIII
RAPAT / PERSIDANGAN
Pasal 14: Fungsi dan Jenis Rapat / Persidangan
- Fungsi Rapat / Persidangan dalam GKP adalah:
- Menjadi tempat untuk bersama-sama berdoa dan mencari kehendak Tuhan Allah .
- Menjadi tempat untuk bermusyawarah dan menggambil keputusan bersama menghadapi tugas dan masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan panggilan gereja .
- Menjadi tempat bagi para pesertanya untuk saling membina dan saling menggembalakan.
- Jenis-Jenis Rapat / Persidangan adalah:
- Rapat Jemaat yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka memberi kesempatan pada seluruh anggota sidi jemaat untuk turut memikirkan dan mengambil bagian dalam pelaksanaan panggilan gereja oleh Jemaat.
- Rapat Majelis Jemaat yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka menetapkan kebijakan pelaksanaan panggilan gereja di lingkungan jemaat.
- Sidang Raya Sinode yaitu sidang yang diselenggarakan dalam rangka menetapkan kebijakan pelaksanaan panggilan gereja secara menyeluruh.
- Rapat Kerja Sinodal yaitu rapat yang diselenggarakan rangka pengembangan, evaluasi dan pemantapan pelaksanaan keputusan/ ketetapan Sidang Raya Sinode.
- Rapat Majelis Pekerja Sinode yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka menetapkan kebijakan Majelis Pekerja Sinode untuk melaksanakan panggilan gereja secara menyeluruh.
- Rapat Klasis yaitu rapat yang diselenggarakan dalam rangka membahas pelaksanaan keputusan Sidang Raya Sinode dan pengembangan kerja sama Jemaat-jemaat dalam lingkungan klasis.
- Rapat lainnya yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Sinode, Badan Pelaksana Klasis,Komisi-komisi dan Badan-badan Pelayanan di lingkungan GKP.
BAB IX
KEPEMIMPINAN
Pasal 15: Asas Kepemimpinan
Asas kepemimpinan GKP adalah kepemimpinan persekutuan.
Pasal 16: Pemimpin
- Pemimpin jemaat adalah Majelis Jemaat dan gembala jemaat.
- Pemimpin sinode adalah Majelis Pekerja Sinode.
- Majelis Jemaat terdiri dari:
- Orang-orang yang dipilih untuk menjadi pemimpin jemaat dari dan oleh anggota sidi jemaat dengan menggunakan tata cara pemilihan Majelis Jemaat.
- Pendeta jemaat, yaitu gembala yang dipanggil untuk melayani jemaat yang bersangkutan.
- Majelis Sinode terdiri dari:
- Majelis Pekerja Sinode yaitu orang-orang yang dipilih dari anggota sidi jemaat oleh Jemaat-jemaat melalui Sidang Raya Sinode dan telah dipersiapkan sekurang-kurangnya satu tahun sebelumnya.
- Anggota yaitu yang terdiri dari Majelis Jemaat sebagai utusan Jemaat-jemaat.
BAB X
PENDETA
Pasal 17: Pendeta dan Status Tugasnya
- Pendeta adalah jabatan pelayanan yang diberikan gereja kepada seseorang yang menerima panggilan Tuhan untuk melaksanakan tugas khusus selaku pelayan firman.
- Status Pendeta GKP adalah:
- Pendeta jemaat yaitu pendeta yang bertugas di Jemaat sebagai gembala jemaat.
- Pendeta tugas khusus yaitu pendeta yang bertugas di bidang khusus atas pengutusan GKP.
- Pendeta pelayanan umum yaitu pendeta yang bertugas di bidang-bidang pelayanan umum, baik dalam kehidupan gereja maupun masyarakat, dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode.
- Pendeta emeritus yaitu pendeta yang telah menyelesaikan tugasnya di Jemaat dan atau bidang khusus sesuai dengan ketentuan tentang emeritasi.
Pasal 18: Forum Pendeta dan Pastor Pastorum
- Dalam rangka pelaksanaan jabatan pendeta untuk memelihara ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang diberlakukan GKP serta membina pendeta dan keluarganya, GKP membentuk forum pendeta dan Pastor Pastorum.
- Forum Pendeta adalah:
- Konvent pendeta yaitu pertemuan untuk membahas dan merumuskan konvensi GKP tentang ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang diberlakukan GKP.
- Pertemuan pendeta yaitu pertemuan untuk memperlengkapi para pendeta dalam melaksanakan tugasnya.
- Pertemuan pendeta dan keluarga yaitu pertemuan untuk membina keluarga-keluarga pendeta dalam rangka mendukung pelaksanaan jabatan kependetaan, dan mengembangkan kolegialitas diantara sesama pendeta.
- Pastor Pastorum adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan fungsi pastoral bagi para pendeta, secara pribadi, keluarga maupun pendampingan profesi kependetaan dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode.
BAB XI
LEMBAGA PELAYANAN KHUSUS
Pasal 19: Fungsi, Jenis Kepemimpinan Lembaga Pelayanan Khusus
- Lembaga pelayanan khusus adalah lembaga yang dibentuk untuk mengembangkan tugas panggilan gereja dalam bidang-bidang pelayanan tertentu.
- Badan pembantu terdiri dari:
- Komisi Pelayanan yaitu susunan kerja di jemaat atau sinode yang dibentuk untuk bidang pelayanan tertentu.
- Badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum yaitu lembaga pelayanan khusus di lingkup sinode dalam ruang dan kebebasan gerak lebih besar untuk bidang pelayanan tertentu / khusus yang tidak berbadan hukum sendiri.
- Badan Pelayanan yang berbadan hukum yaitu lembaga pelayanan khusus di lingkup Sinode dengan ruang dan kebebasan gerak lebih besar untuk bidang pelayanan tertentu / khusus yang mempunyai badan hukum sendiri.
- Kepemimpinan Komisi Pelayanan dan Badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum sendiri berada dalam koordinasi penuh Majelis Pekerja Sinode untuk lingkup sinode dan Majelis Jemaat untuk lingkup jemaat.
- Kepemimpinan Badan Pelayanan yang berbadan hukum berada dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
BAB XII
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 20: Fungsi dan Lingkup Tugas Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan adalah lembaga yang memberi pertimbangan kepada Majelis Pekerja Sinode berkaitan dengan kehidupan GKP secara sinodal baik diminta ataupun tidak diminta.
BAB XIII
PENGAWAS PERBENDAHARAAN
Pasal 21: Fungsi dan Lingkup Tugas Pengawas Perbendaharaan
- Pengawas Perbendaharaan adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka melakukan fungsi pengawasan ketertiban pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan GKP.
- Pengawas Perbendaharaan yaitu Pengawas Perbendaharaan Jemaat dan Pengawas Perbendaharaan Sinode:
- Pengawas Perbendaharaan Jemaat yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap ketertiban pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan di tingkat jemaat dipilih dari dan oleh anggota sidi jemaat.
- Pengawas Perbendaharaan Sinode yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap ketertiban pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan di tingkat sinode yaitu orang-orang yang dipilih dari anggota sidi jemaat oleh Sidang Raya Sinode.
BAB XIV
SARANA PENUNJANG
Pasal 22: Fungsi dan Jenis Sarana Penunjang
- Sarana penunjang adalah berkat pemberian Tuhan kepada gereja berupa harta kekayaan dan perangkat kerja untuk dipergunakan dalam rangka memenuhi tugas panggilan gereja, termasuk yang berada pada Komisi Pelayanan, Badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum dan Badan Pelayanan yang berbadan hukum.
- Status hukum kepemilikan harta kekayaan dalam lingkungan GKP dan Badan-badan Pelayanan yang tidak berbadan hukum berada pada Sinode GKP, sedangkan status hukum kepemilikan harta kekayaan Badan-badan Pelayanan yang berbadan hukum mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
- Perangkat kerja yaitu: Tata Gereja, Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja, Peraturan Sinodal, Peraturan Majelis Sinode/ Majelis Pekerja Sinode dan peraturan-peraturan lainnya yang dibuat sesuai dengan lingkup kerja masing-masing.
Pasal 23: Pengelolaan dan Pendayagunaan
- Pengelolaan dan pendayagunaan sarana penunjang GKP dilakukan oleh Majelis Pekerja Sinode, Majelis Jemaat dan lembaga pelayanan khusus.
- Pengelolaan dan pendayagunaan harta kekayaan GKP berupa tanah dan bangunan dilakukan dalam koordinasi Majelis Pekerja Sinode.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24: Perubahan Tata Gereja
- Perubahan yang mencakup penambahan dan penghapusan atas bagian atau seluruh Tata Gereja ini hanya dapat diadakan oleh Sidang Raya Sinode yang dihadiri dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Jemaat-jemaat GKP.
- Usul untuk pengubahan Tata Gereja hanya dapat dilakukan oleh Majelis Pekerja Sinode atau 5 (lima) Jemaat melalui Majelis Pekerja Sinode. Usul Perubahan ini harus sudah diterima oleh Jemaat-jemaat paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Sidang Raya Sinode, kecuali untuk hal-hal yang mendesak.
Pasal 25: Waktu Pemberlakuan Tata Gereja
Tata Gereja ini berlaku terhitung sejak tanggal disahkan oleh Sidang Sinode XXV GKP pada Tanggal 5 Juli 2002 di Karawang.
Pasal 26: Ketentuan Lebih Lanjut
Ketentuan lebih lanjut dari Tata Gereja ini diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Tata Gereja.
|
 |
|