![]() |
GKP DayeuhkolotAlamat: Jalan Sukabirus no.5, RT 03 RW XV Desa Citeureup, Dayeuhkolot-Bandung 40257 Gembala yang melayani : 1950–1965 : Pdt. J.H. Rikin dari Corp Pemeliharaan Rohani Angkatan Darat ( CPRAD). 1965 – 1973 : Pdt Domingoes Lessy 1973 - 2001 : Konsulen ( Pdt. Sukaiman Djian , Pdt Muhali Sairoen dan Pdt Ruswanda Tjenteng STh.). 2000– 2005 : Pdt. Jujun N. Madjiah STh. 2005 – 2007 : Tim Pendeta Sinode GKP 2007 - sekarang : Pdt. Obertina Johanis STh. Keberadaan GKP Jemaat Dayeuhkolot berawal dari berkumpulnya beberapa anggota tentara dan keluarganya yang beragama Kristen, yang berada di lingkungan Asrama Batalion Infanteri 330 Kostrad di Dayeuhkolot pada tahun 1950. Mereka, yang terdiri atas beragam etnis itu, memiliki kerinduan untuk bersekutu bersama dalam wadah kebaktian mengingat jauhnya tempat ibadah dari asrama tersebut. Semua itu terwujud ketika Pdt. Kapten Tituler Jopie Hasan Rikin, yang juga Kepala Corps Pemeliharaan Rohani Angkatan Darat Protestan (CPRAD), memprakarsai terbentuknya persekutuan keluarga tentara Kristen di Asrama 330. Kebaktian Minggu yang pertama diadakan dalam sebuah garasi di ujung jembatan kali Cikapundung menuju desa Bojongsoang. Rupanya pihak ABRI (sekarang TNI) saat itu menyambut secara positif keberadaan persekutuan keluarga Kristen tersebut. Oleh sebab itu, direnovasilah sebuah barak sebagai rumah ibadah di dalam asrama tersebut pada tahun 1955. Selanjutnya, CPRAD yang mengoordinasi seluruh kegiatan kerohanian sampai dengan tahun 1965. Dengan adanya ketentuan dari Pangdam Siliwangi saat itu, bahwa setiap umat Kristen di dalam asrama harus berinduk pada satu lembaga gereja tertentu, Pdt. Rikin kemudian mengadakan pendekatan kerjasama dengan Sinode Gereja Kristen Pasundan. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada tanggal 25 april 1965, Pdt. Yakin Elia, selaku Ketua Badan Pekerja Sinode GKP, meresmikan persekutuan warga jemaat yang berada di Asrama 330 itu sebagai jemaat GKP yang mandiri dengan nama GKP Jemaat Dayeuhkolot. Pendeta jemaat yang pertama melayani di GKP Jemaat Dayeuhkolot adalah Pdt. Kpda. Dominggus Lessy. Beliau ditahbiskan menjadi pendeta pada tahun 1967 setelah mendapat bimbingan khusus dari Pdt. L. Flier, seorang pendeta berbangsa Belanda yang melayani di GKP. Pdt. Lessy melayani jemaat Dayeuhkolot sampai dengan tahun 1973. Beliau kemudian menjalani proses mutasi dan kemudian melayani di GKP Jemaat Kadipaten. Pada tahun 1983 timbul kesadaran bahwa GKP Jemaat Dayeuhkolot perlu memiliki tempat ibadah yang permanen karena berasumsi bahwa barak yang disediakan oleh Yon 330 sebagai rumah ibadah itu tidak selamanya dapat dipergunakan (SK No. 42/MJ/VI/1983). Untuk itu, dibentuklah panitia pembangunan gedung gereja (PPG). Panitia itu segera bergerak dengan mengadakan musyawarah, yaitu antara perwakilan GKP Jemaat Dayeuhkolot dan warga masyarakat, yang diwakili oleh pemuka-pemuka masyarakat RK V Kampung Lumajang Baru, Desa Citeureup, pada tanggal 24 Juni 1983. Akhirnya, didapatkanlah persetujuan untuk membangun gereja dari para wakil masyarakat tersebut, yang dituangkan dalam bentuk pernyataan yang ditandatangani oleh mereka. Dengan dasar surat pernyataan tersebut, PPG segera melayangkan surat kepada Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, untuk meminta izin membangun gedung gereja di wilayahnya (Surat No. 03/PPG-III/VII/1983). Namun, sampai dengan tahun 1985, surat tersebut rupanya belum juga ditanggapi Kades secara positif atau masih menggantung dalam waktu yang tidak terbatas. Pada tahun 1985 GKP Jemaat Dayeuhkolot dipersilakan memindahkan semua kegiatannya dari rumah ibadah di Asrama 330 ke tempat lain, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Komandan Batalion saat itu, Mayor Inf. Jamari Chaniago. Pemberitahuan itu diberikan karena keberadaan Asrama 330 akan dipindahkan ke Cicalengka, sedangkan semua ruang asrama di Dayeuhkolot diserahkan ke Batalion Zipur III Kodam Siliwangi. Di samping itu, kondisi bangunan gedung gereja sudah rusak dan tidak ada dana untuk merehabilitasinya. Namun, sampai dengan tahun 1995, atas izin Komandan Batalion, GKP Jemaat Dayeuhkolot masih menggunakan barak di Asrama Zipur III karena belum memperoleh bangunan pengganti. Pada tanggal 23 Maret 1995, Asisten Logistik Batalion Zipur III membuat surat kepada Kasdam III/Siliwangi yang isinya menyatakan bahwa gereja tidak dapat dibangun di dalam lokasi asrama karena tempatnya terbatas dan tempat itu akan dimanfaatkan sesuai dengan rencana Yon Zipur. Namun, ia juga memberikan izin kepada pengurus gereja untuk memanfaatkan bongkaran bangunan rumah ibadah dalam asrama jika akan memindahkan dan membangun kembali gereja tersebut di luar tanah TNI dan AD. Dengan dasar itu, GKP Jemaat Dayeuhkolot kemudian memindahkan rumah ibadahnya ke sebuah rumah yang berada di Jln. Sukabirus No. 13 (5), Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, yang berjarak ± 100 m dari asrama. Pemindahan itu diberitahukan kepada aparat pemerintah setempat sesuai dengan surat No. 068/MJGKP/X/1995. Pada tanggal 10 April 1999, majelis jemaat melayangkan surat permohonan izin mendirikan bangunan gereja kepada Bupati KDH Tk. II, Kabupaten Bandung, dengan melampirkan sertifikat tanah yang telah dialihnamakan, yang sebelumnya milik Bpk. Maladi Dani menjadi milik Gereja Kristen Pasundan Jemaat Dayeuhkolot. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban atas surat tersebut. Meskipun demikian, tidak berarti pelaksanaan peribadahan jemaat terhenti karena menunggu balasan surat tersebut, karena ibadah adalah hal yang sangat hakiki dalam kehidupan. Lagipula, secara lisan, warga masyarakat di sekitar gereja, terutama di RT 13 (yang kemudian dimekarkan menjadi RT 07), RW 13, menyatakan tidak berkebaratan atau tidak merasa terganggu dengan kehadiran gereja di wilayah mereka. Bahkan, ketika dilakukan kebaktian penahbisan pendeta yang baru (Pdt. Jujun Noormalia Madjiah, S.Th.) untuk melayani di GKP Jemaat Dayeuhkolot pada tanggal 8 Agustus 2000, dihadiri pula oleh Pembimas Kristen Departemen Agama Prov. Jawa Barat, Babinsa Citeureup, dan perwakilan warga masyarakat, dengan pengamanan yang dijaga secara bersama dari warga jemaat, warga masyarakat, koramil, dan polsek. Keharmonisan hubungan antara pihak gereja dan masyarakat itu terjalin cukup erat. Hal itu tampak berkali-kali dari upaya bersama dalam menyelenggarakan pengobatan gratis atau murah (pemeriksaan mata dan pemberian kacamata –bekerjasama dengan pihak RS. Immanuel, Lions Club, dan Yayasan Simeon-Hana), pembagian sembako dan makan siang bersama ketika krisis menerpa (bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha Bandung), kerja bakti kebersihan lingkungan setiap menjelang HUT RI, dukungan atas permintaan/proposal yang diajukan oleh RW setempat untuk menyambut hari raya Idul Fitri, dan lain sebagainya. Keharmonisan pun tampak ketika GKP Jemaat Dayeuhkolot mengadakan renovasi bangunan gereja. Dalam hal itu, GKP Jemaat Dayeuhkolot memenuhi permintaan masyarakat agar gereja menyumbangkan bahan-bahan bangunan yang tidak terpakai untuk merenovasi masjid dan pembangunan sekolah berbasis Islam di daerah tersebut. Upaya renovasi itu dilakukan pada bulan Juli 2002, yaitu setelah Majelis Jemaat GKP Dayuehkolot dan PPG melihat bahwa kerusakan dan lapuknya bangunan gereja sudah sangat memprihatinkan dan akan membahayakan bukan hanya warga jemaat yang beribadah di sana, melainkan juga juga bagi civitas SMP Garuda yang ada di belakang gereja. Oleh karena itu, Majelis Jemaat GKP Jemaat Dayuehkolot melalui PPG juga memohon izin untuk melakukan upaya renovasi itu kepada pihak SMP Garuda, yang ditanggapi sangat positif. Bahkan, pihak SMP Garuda memohon bantuan penambahan areal gang sekolah kepada gereja dan mendukung upaya renovasi tersebut dengan membuat surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan para guru. Atas dukungan doa dan dana dari berbagai pihak, rumah ibadah itu akhirnya selesai direnovasi. Pada tanggal 24 Agustus 2005 jemaat dapat dengan bebas menunaikan ibadahnya di gereja tersebut sampai tahun akhir 2005. Di akhir tahun 2005, pada saat Kebaktian Pelepasan Pdt. Jujun Madjiah STh. mutasi ke GKP Jemaat Keramat, terjadi gangguan dari ormas yang menamakan diri Aliansi Gerakan Anti Permurtadan ( AGAP ), menutup kegiatan ibadah dengan dalih menanyakan IMB dan rumah hunian tidak boleh digunakan untuk Ibadah. Kebaktian tetap berjalan dengan mengambil tempat di GKP Jemaat Bandung, kemudian pindah di Kapel “Yeruel “ RS Immanuel. Pada saat tulisan ini ditulis kegiatan sudah dimulai kembali secara bertahap di lokasi GKP Jemaat Dayeuh Kolot. Dalam kondisi kesulitan seperti ini, Roh Kudus tetap bekerja tidak membuat semangat anggota jemaat surut, bahkan saat ini, Majelis jemaat sedang berusaha mendapatkan sumber dana untuk membeli lahan sawah di sebelah lahan bangunan gedung gereja yang berbentuk segi-tiga ( luas +/- 100 m2 ), supaya bentuk lahan gereja menjadi empat persegi panjang. Selain itu pembelian lahan ini, akan memperluas lahan parkir sehingga pada saat kebaktian tidak mengganggu lalu lintas kendaraan di depan gereja. |
|
||||||
![]() | |||||||