MEMAHAMI SEKILAS LINTAS TRI WAWASAN GKP

Oleh Weinata Sairin*)

Bertolak dari perjalanan pelayanan selama rentang waktu tahun 1986-1990, dan diwarnai oleh berbagai kajian terhadap perjalanan GKP (Gereja Kristen Pasundan) dalam periode-periode sebelumnya, maka Badan Pekerja Sinode GKP memperkenalkan suatu gagasan tentang pengembangan wawasan ke-GKP-an, wawasan oikumenis dan wawasan kebangsaan, yang kemudian lebih dikenal dengan gagasan/konsep Tri Wawasan Gereja Kristen Pasundan.

Gagasan “tri wawasan” ini telah disampaikan dalam Sidang Sinode XXII GKP tahun 1990, yang kemudian telah dijadikan titik pijak dalam pelaksanaan pelayanan GKP di semua aras dan disemua bagian. Dengan memuat rumusan Tri Wawasan itu dalam dokumen-dokumen legal GKP a.l. Rencana Kerja Dasar (RKD) GKP, Rencana Strategis GKP, TG PPTG GKP berarti bahwa Tri Wawasan tidak berhenti menjadi sekadar rumusan tekstual, tetapi menjadi pedoman, petunjuk, arah, napas, benang merah dalam seluruh derap perjalanan kehidupan GKP di tengah-tengah sejarah. Tri Wawasan dengan demikian harus menjadi dasar yang melandasi gerak operasional dari setiap bagian GKP dan setiap warga GKP; Tri Wawasan menjadi semacam “ideologi” bagi segenap warga GKP.

Apa dan mengapa Tri Wawasan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, Balai Pustaka Jakarta 1989) kata “Wawasan” berasal dari kata “wawas” (meliputi, meninjau, memandang, mengamati). Wawasan diartikan sebagai:
a. Hasil mewawas, tinjauan, pandangan;

b. Konsepsi cara pandang.

Tri Wawasan GKP adalah konsepsi cara pandang (atau pandangan konseptual GKP) tentang hal-hal yang berhubungan dengan ke-GKP-an, oikumenis serta kebangsaan. Dengan demikian menjadi jelas, Tri Wawasan GKP ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh GKP untuk membangun kesamaan visi tentang GKP itu sendiri, tetang hal-hal oikumenis dan hal-hal yang berhubungan dengan aspek kebangsaan.

Konsepsi cara pandang ini merupakan sesuatu yg perlu dirumuskan untuk menjadi pegangan bagi anggotaJemaat, sehingga setiap anggota Jemaat memiliki visi yang sama tentang apa itu GKP, oikumene dan kebangsaan. Dengan demikian mereka akan terhindar dari usaha penafsiran secara sendiri-sendiri, terhadap ketiga bidang itu.

Tri Wawasan ini juga harus dipahami sebagai suatu kesatuan yang utuh dan integral yang tidak boleh dipisah-pisahkan satu sama lain.

Garis Besar Tri Wawasan
Mengacu kepada Laporan BP Sinode GKP 1986-1990 kepada Sidang Sinode XXII GKP 1990, maka secara garis besar Tri Wawasan GKP mencakupi hal-hal berikut:
a. Wawasan ke -GKP-an
Pengembangan wawasan ke-GKP-an berarti:
(1) Kewajiban GKP (Jemaat/Fungsionaris Jemaat/Fungsionaris Sinode) untuk melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Sinode, Raker Sinodal dan pertemuan-pertemuan GKP lainnya; kewajiban untuk berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di GKP.

(2) Pengenalan diri (GKP) dengan baik: Historis GKP, struktur organisasi GKP, GKP sebagai Gereja wilayah peran historis GKP dalam kehidupan Gereja, masyarakat dan negara. GKP sebagai Gereja wilayah menerima anggota-anggota dari berbagai suku/daerah dan mereka itu harus hidup sesuai dengan ketentaun TG/PPTG GKP.

(3) Memiliki rasa bangga terhadap GKP tidak “minder”atau kecil hati karena menjadi anggota GKP. Rasa bangga (bukan sombong) oleh karena GKP lahir tahun 1934 jauh sebelum Indonesia lahir. GKP bersama 27 Gereja lainnya menjadi pendiri DGI/PGI 25 Mei 1950 dan GKP dapat tetap hadir di tengah daerah yang kondisi keagamaannya sangat kuat/kental.

b. Wawasan Oikumenis

Pengembangan wawasan ini berarti:
(1) GKP harus terus-menerus mewujudkan komitmennya untuk mendukung gerakan oikumenis di setiap aras: lokal regional, nasional, internasional.

(2) GKP harus memahami bahwa keterlibatannya dalam program oikumenis sebagai bagian integral dari programnya sendiri dan bukan apendiks dari program-programnya.

(3) GKP harus menyiapkan diri secara mantap dan mendukung penuh dalam rangka keterlibatannya dalam gerakan oikumenis dibidang daya, dana, pemikiran, fasilitas, dll.

(4) GKP dan seluruh bagiannya harus terus-menerus mengembangkan relasi dan mencari pola-pola baru dalam mengembangkan relasi oikumenis yang dewasa dengan Gereja-gereja lainnya.

c. Wawasan Kebangsaan
Pengembangan wawasan ini berarti:
(1) GKP dan warganya memahami diri bahwa dia adalah bagian integral dari bangsa Indonesia yang karenanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama di negeri ini.

(2) GKP oleh karena itu tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung ia harus ikut secara positif, kreatif, realistis dan transformatif dalam mendukung program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di berbagai tingkat atau sektor (fungsi profetis Gereja).

(3) GKP dan warganya harus mempunyai kesadaran dan pemahaman yang kuat dan komprehensif sekitar proses terwujudnya negeri ini, peran historis umat Kristen di awal kemerdekaan.

Gagasan “Tri Wawasan GKP” yang telah diintroduksi dalam Sidang Sinode GKP tahun 1990 harus makin didalami, dipertajam, dielaborasi, direvitalisasi dan diimplementasikan dalam kehidupan GKP mulai dari lingkup sinodal, jemaat, klasis, badan pelayanan dan di semua bagian GKP. Gagasan itu tidak boleh terpenjara menjadi jargon, terminologi, bersifat tekstual dan absurd, tetapi benar-benar menjadi napas dan darah daging bagi setiap anggota
Jemaat GKP dimana pun.

Jemaat-jemaat GKP harus terus menerus berjuang keras untuk mengimplementasikan Tri Wawasan itu dalam aktivitas pelayanan mereka di sepanjang tahun, dan mengevaluasinya secara periodik sejauh mana gagasan Tri6 Wawasan itu telah menjadi roh dan napas dari kedirian Gereja Kristen Pasundan.
***ws

*) Sekum Sinode GKP 1978-1990.